MAKALAH
Akibat
Singkatnya Pembelajaran PAI di Sekolah Umum
Dikerjakan untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah : Sosiologi Pendidikan Islam
Dosen
Pembimbing:
Drs. H. Aguslani Mushlih ZA, M.Ag.

Disusun Oleh :
Siti
Sumiati (Semester V)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA -
CIANJUR
(STAINU
- CIANJUR)
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita
ucapkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih
diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan
salah satu dari tugas mata kuliah Sosiologi Pendidikan Islam.
Shalawat serta
salam tak lupa juga kita ucapkan kepada jungjunan alam kita Nabi Besar Muhammad
saw. Karena berkat beliau kita bisa merasakan ni’mat iman dan islam.
Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah
memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
|
|
Pacet, 14
Desember 2013
Penyusun
SITI SUMIATI
|
DAFTAR ISI
hal
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan agama islam di sekolah bertujuan
untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan,
penghayatan, pengamalan, serta pengalaman peserta didik tentang agama islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan,
ketakwaannya, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada
jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Namun apa jadinya jika pendidikan islam
yang begitu penting ini hanya hanya dilaksanakan dua jam pelajaran atau satu
pertemuan saja setiap minggunya. Pelajaran Agama serta pesan-pesan moral yang
disampaikan oleh guru di depan kelas, tidak mampu menjiwai setiap gerak langkah
siswa dalam kehidupan masyarakatnya. Hal ini tentunya, disebabkan oleh
keringnya pembelajaran yang dirasakan siswa, materi-materi pelajaran agama
dianggap sebagai pelajaran tambahan yang harus dihapal, kemudian ditagih disaat
ujian. Setelah ujian selesai, materi itupun segera menghilang tanpa bekas.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas diantaranya:
1.
Apa pengertian Pendidikan Agama Islam?
2.
Bagaimana Pendidikan Agama Islam di
sekolah umum?
3.
Apa akibat dari singkatnya jam
pelajajaran Pendidikan Agama Islam di
sekolah umum?
C. Tujuan Masalah
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah
1.
Untuk mengetahui pengertian Pendidikan
Agama Islam.
2.
Untuk mengetahuiBagaimana Pendidikan
Agama Islam di sekolah umum.
3.
Untuk mengetahui akibat dari singkatnya
jam pelajajaran Pendidikan Agama Islam
di sekolah umum.
D. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah
ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari browsing internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Secara terminologis pendidikan Agama Islam
berorientasi tidak hanya sekedar memberikan ilmu pengetahuan agama yangsifatnya
Islamologi, melainkan lebih menekankan aspek mendidik dengan arah pembentukan
pribadi Muslim yang ta’at, berilmu dan beramal shalih. Karena itu rumusan
Pendidikan Agama Islam menurut beberapa ahli pendidikan adalah:
1. Zuhairini
dalam bukunya Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam (1983: 27) mengatakan bahwa
pendidikan Agama Islam berarti usaha-usaha secara sistematis dan pragmatis
dalam membantu anak didik supaya hidup sesuai dengan ajaran Islam.[1]
Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar
generasi tua untuk mengalihkan pengalaman pengetahuan, kecakapan dan
keterampilan kepada generasi muda agar kelak menjadi manusia Muslim, bertaqwa
kepada Allah swt. berbudi luhur dan berkepribadian luhur yang memahami,
mengahayati dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya.
3. Dalam hal
ini Ahmad Tafsir (1992: 32) memberikan pengertian bahwa Pendidikan Agama
Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang
agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam. Bila disingkat,
pendidikan agama Islam adalah bimbingan terhadap seseorang agar menjadi
muslim semaksimal mungkin.[3]
4. Sementara
itu Tim Penyusun Departemen Agama RI dalam buku Ilmu Pendidikan Islam,
mengemukakan rumusan.[4]
Pendidikan dengan melalui ajaran agama Islam, yaitu
berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai
dari pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran
agama Islam yang telah diyakininya secara menyeluruh serta menjadikan agama
Islam sebagai suatu pandangan hidup di dunia dan akhirat kelak.
Dari ke empat
definisi mengenai Pendidikan Agama Islam di atas, sangat jelas sekali bahwa
proses pendidikan agama Islam sekalipun konteksnya sebagai suatu bidang studi.
Tidak sekedar menyangkut pemberian ilmu pengetahuan agama kepada siswa, melainkan
yang lebih utama menyangkut pembinaan, pembentukan dan pengembangan
kepribadian muslim yang ta’at beribadah dan menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim.
B. Pendidikan Agama Islam di sekolah umum
Pada zaman penjajahan Belanda pendidikan agamaIslam
telah diberikan secara resmi di sekolah-sekolah umum, namun sifatnyamasih
terbatas pada fakultas-fakultas hukum dengan mata kuliah islamologi danbuku
literaturnya di karang oleh orientalis. Melihat kondisi tersebut paramubaligh
baik secaraperorangan ataupun tergabung dalam organisasi-organisasiIslam telah
melakukan tabligh yang biasanya dilakukan pada hari Jum'at atauMinggu di
sekolah-sekolah umum seperti : MULO (Meer Uitgebret LaberOnderwijs, yang
sekarang sama dengan SLTP), AMS (Algemene Middelbare
School, yang sekarang sama dengan SMU), dan juga di Kweek School (sama
dengan sekolah guru). Pendidikan agama yang tidak resmi tersebut sering
mendapatkan reaksi dari guru-guru yang tidak senang dengan Islam, namun
meskipun demikian perhatian siswa kenyataannya sangatlah besar karena merekabenar-benar membutuhkan siraman rohani.[5]
School, yang sekarang sama dengan SMU), dan juga di Kweek School (sama
dengan sekolah guru). Pendidikan agama yang tidak resmi tersebut sering
mendapatkan reaksi dari guru-guru yang tidak senang dengan Islam, namun
meskipun demikian perhatian siswa kenyataannya sangatlah besar karena merekabenar-benar membutuhkan siraman rohani.[5]
Pada masa pendudukan Jepang, pendidikan agama Islam
di sekolah telahmengalami kemajuan. Hal tersebut terjadi karena Jepang
mengetahui rakyatIndonesia sebagian besar beragama Islam, sehingga untuk
mendapatkan simpatidikembangkanlah pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah.
Mulai saat itupendidikan agama Islam secara resmi boleh diajarkan di sekolah
pemerintah,namun hanya berlaku di daerah sumatra saja, sedang daerah yang lain masihsebatas
pelajaran budi pekerti yang pada hakekatnya bersumber pada ajaranagama juga.[6]
Pendidikan Agama sejak
Indonesia merdeka tahun 1945 telah diajarkan di sekolah-sekolah negeri. Pada
masa kabinet RI pertama tahun 1945, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pertama Ki Hajar Dewantara telah
mengirimkan surat edaran ke daerah-daerah yang isinya menyatakan bahwa
pelajaran budi pekerti yang telah ada pada masa penjajahan Jepang tetap
diperkenankan dan diganti namanya menjadi pelajaran Agama. Pada saat tersebut,
pendidikan agama belum wajib diberikan pada sekolah-sekolah umum, namun
bersifat sukarela/fakultatif, dan tidak menjadi penentu kenaikan/kelulusan
peserta didik.
Peraturan
resmi pertama tentang pendidikan agama di sekolah umum, dicantumkan dalam
Undang-Undang Pendidikan tahun 1950 No. 4 dan Undang-Undang Pendidikan tahun
1954 No. 20, (tahun 1950 hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat di
Yogyakarta).[7]
Pendidikan Agama berstatus
mata pelajaran pokok di sekolah-sekolah umum mulai SD sampai dengan Perguruan
Tinggi berdasarkan TAP MPRS nomor XXVII/MPRS/1966 Bab I Pasal I yang berbunyi:”Menetapkan pendidikan agama menjadi
mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan
Universitas-Universitas Negeri”. Peraturan ini keluar dengan tanpa protes,
setelah penumpasan PKI.
Pelaksanaan Pendidikan Agama
pada umumnya serta Pendidikan Agama Islam pada khususnya di sekolah-sekolah
umum tersebut semakin kokoh oleh berbagai terbitnya perundang-undangan
selanjutnya, hingga lahirnya UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang lebih menjamin pemenuhan
pendidikan agama kepada peserta didik. [3] Dan diikuti dengan lahirnya
peraturan-peraturan selanjutnya sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama
RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah.[8]
Peraturan resmi pertama tentang pendidikan agama di sekolah umum, dicantumkan
dalam Undang-Undang Pendidikan tahun 1950 No. 4 dan Undang-Undang Pendidikan
tahun 1954 No. 20, (tahun 1950 hanya berlaku untuk Republik
Indonesia Serikat di Yogyakarta).[9]
Sebelumnya ada ketetapan bersama Departemen PKK dan
Departemen Agama yang dikeluarkan pada 20 Januari Tahun 1951. Ketetapan itu
menegaskan bahwa :[10]
1. Pendidikan
agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat selama 2 jam perminggu. Di
lingkungan istimewa, pendidikan agama dapat di mulai dari kelas 1 dan jam
pelajarannya boleh ditambah sesuai kebutuhan, tetapi catatan bahwa mutu
pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang
pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
2. Di
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Tingkat Atas (umum dan kejuruan) diberikan
pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
3. Pendidikan
agama diberikan kepada murid-murid sebanyak 10 orang dalam 1 kelas dan mendapat
izin dari orang tua dan walinya.
4. Pengangkatan
guru agama, biaya pendidikan agama dan materi pendidikan agama ditanggung oleh
Departemen Agama.
Undang-Undang
Pendidikan tahun 1954 No. 20 berbunyi :[11]
1. Pada
sekolah-sekolah negeri diselenggarakan pelajaran agama, orang tua murid
menetapkan apakah anaknya mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
2. Cara
menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur melalui
ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) bersama dengan
Menteri Agama.
Penjelasan pasal ini
antara lain menetapkan bahwa pengajaran agama tidakmempengaruhi
kenaikan kelas para murid.
Pada periode orde Lama ini,
berbagai peristiwa dialami oleh bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan,
yaitu :[12]
1.
Dari tahun 1945-1950 landasan idiil pendidikan
ialah UUD 1945 dan Falsafah Pancasila.
2.
Pada permulaan tahun 1949 dengan terbentuknya
negara Republik Serikat (RIS), di wilayah bagian Timur dianut suatu sistem
pendidikan yang diwarisi dari zaman Belanda.
3.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan terbentuknya
kembali negara kesatuan Republik Indonesia, landasan idiil pendidikan adalah
UUDS RI.
4.
Pada tahun 1959 Presiden mendekritkan Republik
Indonesia kembali ke UUD 1945 dan menetapkan arah politik Republik Indonesia
menjadi haluan negara.
5.
Pada tahun 1945, sesudah G 30 S/PKI kita kembali
lagi melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Sudah
menjadi rahasia umum pada tahun 1960, sidang
MPRS menetapkan bahwa pendidikan agama diselenggarakan di perguruan tinggi umum dan
memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengikuti ataupun tidak. Namun,
pada tahun 1967 (periode awal Orde Baru), ketetapan itu diubah dengan
mewajibkan mahasiswa mengikuti mata kuliah agama dan mata kuliah ini termasuk
kedalam sistem
penilaian, sehingga
mahasiswa mau tidak mau harus mengikuti mata kuliah ini karena termasuk kedalam
mata kuliah yang tertulis.
C. Akibat Dari Kurangnya Pendidikan Agama Islam Di Sekolah
Seperti yang sudah dibahas pada pembahasan kita diawal bahwa
setiap manusia harus mempelajari dan
mengamalkan pendidikan agama dimanapun ia berada, dapat kita simpulkan bahwa
ini memang penting.
Namun, Jaman sekarang agama telah menjadi nomer kesekian untuk
para remaja. Ini dibuktikan dengan para remaja kini melalaikan kewajibannya
pada Allah, mereka mementingapa yang mereka inginkan saja. misalkan ketika
adzan telah dikumandangkan seharusnya sebagai orang islam harus menyegerakan
untuk sholat, ini disebabkan karena remaja jaman sekarang kurang memahami akan
pentingnya pendidikan agama. Bagaimana bisa remaja sekarang memahami lebih
tentang agama, di sekolah umum sekarang saja pelajaran agama hanya dua jam
dalam seminggu, apalagi dalam kuliah saja jarang mendapatkan mata kuliahagama.
Agama
sangatlah penting untuk pedoman hidup kita, karena pendidikan agama bisa
membuat kita lebih bisa menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, karena
dalam pendidikan agama berisi tentang aturan-aturan kehidupan dan pengendali
dari dari perbuatan keji dan mungkar. Sutarno (2006:1.40) memberikan penjelasan
bahwa “nilai-nilai keagamaan akan merupakan landasan bagi anak untuk kelak
menjadi orang yang dapat mengendalikan diri terhadap hal-hal yang bersifat
negative”.[13]
Kini kita bisa melihat dan menyadari jaman yang semakin rusak karena kurangnya pemahaman akan agama, seperti akibatnya menurunnya moral remaja , banyaknya perkosaan, beredarnya video porno, pencurian dll. Dari contoh tersebut kita bisa melihat kalau moral remaja sekarang telah bobrok karena kurangnya pendidikan tentang agama. Dahlan (2006:109) mengatakan bahwa “akhlak islam dapat diartikan akhlak yang bersumber pada ajaran islam,dimana penentu baik buruknya menggunakan tolok ukur ketentuan Allah, yang bersumberkan pada wahyu Allah”. Untuk itu kita harus berpegang teguh dan mengamalkan apa yang diwahyukan yaitu Al-quran. Manan (2010:139) mengatakan bahwa “akhlak yang baik secara secara umum dapat dibentuk dalam diri setiap individu, karena Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk berakhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang buruk. Jadi agama penting sekali bagi remaja, remaja harus memiliki akhlak yang mulia, karena remaja adalah adalah penerus cita-cita bangsa.
Kini kita bisa melihat dan menyadari jaman yang semakin rusak karena kurangnya pemahaman akan agama, seperti akibatnya menurunnya moral remaja , banyaknya perkosaan, beredarnya video porno, pencurian dll. Dari contoh tersebut kita bisa melihat kalau moral remaja sekarang telah bobrok karena kurangnya pendidikan tentang agama. Dahlan (2006:109) mengatakan bahwa “akhlak islam dapat diartikan akhlak yang bersumber pada ajaran islam,dimana penentu baik buruknya menggunakan tolok ukur ketentuan Allah, yang bersumberkan pada wahyu Allah”. Untuk itu kita harus berpegang teguh dan mengamalkan apa yang diwahyukan yaitu Al-quran. Manan (2010:139) mengatakan bahwa “akhlak yang baik secara secara umum dapat dibentuk dalam diri setiap individu, karena Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk berakhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang buruk. Jadi agama penting sekali bagi remaja, remaja harus memiliki akhlak yang mulia, karena remaja adalah adalah penerus cita-cita bangsa.
Seharusnya ada penambahan lagi jam
pelajaran Agama di sekolah,karena tidak cukup hanya dua jam pelajaran saja.
Mungkin, ketika ia mengikuti pelajaran ia ingat, tapi setelah selesai maka ia
lupa kembali. Maka kita sebagai calon pendidik harus memahami kondisi ini
dengan kreatif dan memunculkan ide agar siswa tak lupa dan terus
mengamalkannya.
Akibat dari
singkatnya pendidikan agama disekolah yakni pada intinya adalah menurunnya
moral pada siswa yang mengakibatkan banyak kerusuhan, banyaknya pemerkosaan
yang dilakukan oleh siswa, bahkan siswa sekolah dasar pun sudah banyak yang
seperti itu.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Proses pendidikan agama Islam sekalipun konteksnya
sebagai suatu bidang studi, tidak sekedar menyangkut pemberian ilmu pengetahuan
agama kepada siswa, melainkan yang lebih utama menyangkut pembinaan,
pembentukan dan pengembangan kepribadian muslim yang ta’at beribadah dan
menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim.
Cara menyelenggarakan pengajaran agama di
sekolah-sekolah negeri diatur melalui ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan (PPK) bersama dengan Menteri Agama.
Agama
sangatlah penting untuk pedoman hidup kita, karena pendidikan agama bisa
membuat kita lebih bisa menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, karena
dalam pendidikan agama berisi tentang aturan-aturan kehidupan dan pengendali
dari dari perbuatan keji dan mungkar.Kini kita bisa melihat dan menyadari jaman yang semakin
rusak karena kurangnya pemahaman akan agama, seperti akibatnya menurunnya moral
remaja , banyaknya perkosaan, beredarnya video porno, pencurian dll.
B. SARAN
Dengan mempelajari
ini, kita dapat lebih mengetahui apa saja yang perlu kita lakukan terhadap
peserta didik kita, agar tidak menimbulkan akibat yang fatal meskipun
mengahadapi singkatnya jam pembelajaran.
Sebagai seorang calon pedidik atau guru agama, kita seharusnya bisa
bertanggung jawab atas apa yang akan terjadi pada bentuk-bentuk kenakalan siswa
yang sudah memprihatinkan saat ini. Oleh karena itu sebagai salah satu bentuk
implementasi dari tanggung jawab tersebut terhadap bentuk-bentuk kenakalan
siswa adalah dengan berusaha semaksimal mungkin menjadi calon pendidik yang baik, yang bias merubah keadaan menjadi
lebih baik dengan ide-ide yang lebih kreatif.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://fikriber-fikir.blogspot.com/2010/11/pentingnya-pendidikan-agama-islam-bagi.html
[1]
http://suaranuraniguru.wordpress.com/2011/11/29/pendidikan-agama-islam-sebagai-bidang-studi/
[2]
http://suaranuraniguru.wordpress.com/2011/11/29/pendidikan-agama-islam-sebagai-bidang-studi/
[3]
http://suaranuraniguru.wordpress.com/2011/11/29/pendidikan-agama-islam-sebagai-bidang-studi/
[4]
http://suaranuraniguru.wordpress.com/2011/11/29/pendidikan-agama-islam-sebagai-bidang-studi/
[9]
http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.Us-vnaC8iO4
[10]
http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.Us-vnaC8iO4
[11]
http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.Us-vnaC8iO4
[12]http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.Us-vnaC8iO4
[13]
http://fikriber-fikir.blogspot.com/2010/11/pentingnya-pendidikan-agama-islam-bagi.html