Kamis, 24 April 2014

Akibat Singkatnya Pembelajaran PAI di Sekolah Umum



MAKALAH
Akibat Singkatnya Pembelajaran PAI di Sekolah Umum

Dikerjakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah : Sosiologi Pendidikan Islam

Dosen Pembimbing:
Drs. H. Aguslani Mushlih ZA, M.Ag.


STAI - NU.jpg















Disusun Oleh :
Siti Sumiati (Semester V)



 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA - CIANJUR
(STAINU - CIANJUR)
2013

KATA PENGANTAR


Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. dimana makalah ini merupakan salah satu dari tugas mata kuliah Sosiologi Pendidikan Islam.
Shalawat serta salam tak lupa juga kita ucapkan kepada jungjunan alam kita Nabi Besar Muhammad saw. Karena berkat beliau kita bisa merasakan ni’mat iman dan islam.
Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...





Pacet, 14 Desember 2013
Penyusun


SITI SUMIATI




DAFTAR ISI


hal


BAB 1

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Namun apa jadinya jika pendidikan islam yang begitu penting ini hanya hanya dilaksanakan dua jam pelajaran atau satu pertemuan saja setiap minggunya. Pelajaran Agama serta pesan-pesan moral yang disampaikan oleh guru di depan kelas, tidak mampu menjiwai setiap gerak langkah siswa dalam kehidupan masyarakatnya. Hal ini tentunya, disebabkan oleh keringnya pembelajaran yang dirasakan siswa, materi-materi pelajaran agama dianggap sebagai pelajaran tambahan yang harus dihapal, kemudian ditagih disaat ujian. Setelah ujian selesai, materi itupun segera menghilang tanpa bekas.

B.  Rumusan Masalah

Dalam makalah ini akan dibahas diantaranya:
1.    Apa pengertian Pendidikan Agama Islam?
2.    Bagaimana Pendidikan Agama Islam di sekolah umum?
3.    Apa akibat dari singkatnya jam pelajajaran  Pendidikan Agama Islam di sekolah umum?

C.  Tujuan Masalah

Tujuan dari pembuatan makalah  ini adalah
1.    Untuk mengetahui pengertian Pendidikan Agama Islam.
2.    Untuk mengetahuiBagaimana Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.
3.    Untuk mengetahui akibat dari singkatnya jam pelajajaran  Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.

D. Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan informasi dari browsing internet.

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pendidikan Agama Islam

Secara terminologis pendidikan Agama Islam berorientasi tidak hanya sekedar memberikan ilmu pengetahuan agama yangsifatnya Islamologi, melainkan lebih menekankan aspek mendidik dengan arah pembentukan pribadi Muslim yang ta’at, berilmu dan beramal shalih. Karena itu rumusan Pendidikan Agama Islam menurut beberapa ahli pendidikan adalah:
1.    Zuhairini dalam bukunya Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam (1983: 27) mengatakan bahwa pendidikan Agama Islam berarti usaha-usaha secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik supaya hidup sesuai dengan ajaran Islam.[1]
2.    Sementara itu Tayar Yusuf (1986: 35) mendefinisikan Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:[2]
Pendidikan Agama Islam  adalah usaha sadar generasi tua untuk mengalihkan pengalaman pengetahuan, kecakapan dan keterampilan kepada generasi muda agar kelak menjadi manusia Muslim, bertaqwa kepada  Allah swt. berbudi luhur dan berkepribadian luhur yang memahami, mengahayati dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupannya.
3.    Dalam hal ini Ahmad Tafsir (1992: 32) memberikan pengertian bahwa Pendidikan Agama Islam  adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam. Bila disingkat, pendidikan agama Islam  adalah bimbingan terhadap seseorang agar menjadi muslim semaksimal mungkin.[3]
4.    Sementara itu Tim Penyusun Departemen Agama RI dalam buku Ilmu Pendidikan Islam, mengemukakan rumusan.[4]
Pendidikan dengan melalui ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam yang telah diyakininya secara menyeluruh serta menjadikan agama Islam  sebagai suatu pandangan hidup di dunia dan akhirat kelak.

Dari ke empat definisi mengenai Pendidikan Agama Islam di atas,  sangat jelas sekali bahwa proses pendidikan agama Islam sekalipun konteksnya sebagai suatu bidang studi. Tidak sekedar menyangkut pemberian ilmu pengetahuan agama kepada siswa, melainkan yang lebih utama menyangkut pembinaan, pembentukan  dan pengembangan kepribadian muslim yang ta’at beribadah dan menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim.

B.  Pendidikan Agama Islam di sekolah umum

Pada zaman penjajahan Belanda pendidikan agamaIslam telah diberikan secara resmi di sekolah-sekolah umum, namun sifatnyamasih terbatas pada fakultas-fakultas hukum dengan mata kuliah islamologi danbuku literaturnya di karang oleh orientalis. Melihat kondisi tersebut paramubaligh baik secaraperorangan ataupun tergabung dalam organisasi-organisasiIslam telah melakukan tabligh yang biasanya dilakukan pada hari Jum'at atauMinggu di sekolah-sekolah umum seperti : MULO (Meer Uitgebret LaberOnderwijs, yang sekarang sama dengan SLTP), AMS (Algemene Middelbare
School, yang sekarang sama dengan SMU), dan juga di Kweek School (sama
dengan sekolah guru). Pendidikan agama yang tidak resmi tersebut sering
mendapatkan reaksi dari guru-guru yang tidak senang dengan Islam, namun
meskipun demikian perhatian siswa kenyataannya sangatlah besar karena merekabenar-benar membutuhkan siraman rohani.[5]
Pada masa pendudukan Jepang, pendidikan agama Islam di sekolah telahmengalami kemajuan. Hal tersebut terjadi karena Jepang mengetahui rakyatIndonesia sebagian besar beragama Islam, sehingga untuk mendapatkan simpatidikembangkanlah pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah. Mulai saat itupendidikan agama Islam secara resmi boleh diajarkan di sekolah pemerintah,namun hanya berlaku di daerah sumatra saja, sedang daerah yang lain masihsebatas pelajaran budi pekerti yang pada hakekatnya bersumber pada ajaranagama juga.[6]
Pendidikan Agama sejak Indonesia merdeka tahun 1945 telah diajarkan di sekolah-sekolah negeri. Pada masa kabinet RI pertama tahun 1945, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pertama Ki Hajar Dewantara telah mengirimkan surat edaran ke daerah-daerah yang isinya menyatakan bahwa pelajaran budi pekerti yang telah ada pada masa penjajahan Jepang tetap diperkenankan dan diganti namanya menjadi pelajaran Agama. Pada saat tersebut, pendidikan agama belum wajib diberikan pada sekolah-sekolah umum, namun bersifat sukarela/fakultatif, dan tidak menjadi penentu kenaikan/kelulusan peserta didik.
Peraturan resmi pertama tentang pendidikan agama di sekolah umum, dicantumkan dalam Undang-Undang Pendidikan tahun 1950 No. 4 dan Undang-Undang Pendidikan tahun 1954 No. 20, (tahun 1950 hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat di Yogyakarta).[7]
Pendidikan Agama berstatus mata pelajaran pokok di sekolah-sekolah umum mulai SD sampai dengan Perguruan Tinggi berdasarkan TAP MPRS nomor XXVII/MPRS/1966 Bab I Pasal I yang berbunyi:”Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas-Universitas Negeri”. Peraturan ini keluar dengan tanpa protes, setelah penumpasan PKI.
Pelaksanaan Pendidikan Agama pada umumnya serta Pendidikan Agama Islam pada khususnya di sekolah-sekolah umum tersebut semakin kokoh oleh berbagai terbitnya perundang-undangan selanjutnya, hingga lahirnya UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang lebih menjamin pemenuhan pendidikan agama kepada peserta didik. [3] Dan diikuti dengan lahirnya peraturan-peraturan selanjutnya sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah.[8]

Peraturan resmi pertama tentang pendidikan agama di sekolah umum, dicantumkan dalam Undang-Undang Pendidikan tahun 1950 No. 4 dan Undang-Undang Pendidikan tahun 1954 No. 20, (tahun 1950 hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat di Yogyakarta).[9]
Sebelumnya ada ketetapan bersama Departemen PKK dan Departemen Agama yang dikeluarkan pada 20 Januari Tahun 1951. Ketetapan itu menegaskan bahwa :[10]
1.    Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat selama 2 jam perminggu. Di lingkungan istimewa, pendidikan agama dapat di mulai dari kelas 1 dan jam pelajarannya boleh ditambah sesuai kebutuhan, tetapi catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.
2.    Di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Tingkat Atas (umum dan kejuruan) diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.
3.    Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sebanyak 10 orang dalam 1 kelas dan mendapat izin dari orang tua dan walinya.
4.    Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.

Undang-Undang Pendidikan tahun 1954 No. 20 berbunyi :[11]
1.    Pada sekolah-sekolah negeri diselenggarakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
2.    Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur melalui ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) bersama dengan Menteri Agama.

Penjelasan pasal ini antara lain menetapkan bahwa pengajaran agama tidakmempengaruhi kenaikan kelas para murid.

Pada periode orde Lama ini, berbagai peristiwa dialami oleh bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan, yaitu :[12]
1.              Dari tahun 1945-1950 landasan idiil pendidikan ialah UUD 1945 dan Falsafah Pancasila.
2.              Pada permulaan tahun 1949 dengan terbentuknya negara Republik Serikat (RIS), di wilayah bagian Timur dianut suatu sistem pendidikan yang diwarisi dari zaman Belanda.
3.              Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan terbentuknya kembali negara kesatuan Republik Indonesia, landasan idiil pendidikan adalah UUDS RI.
4.              Pada tahun 1959 Presiden mendekritkan Republik Indonesia kembali ke UUD 1945 dan menetapkan arah politik Republik Indonesia menjadi haluan negara.
5.              Pada tahun 1945, sesudah G 30 S/PKI kita kembali lagi melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Sudah menjadi rahasia umum pada tahun 1960, sidang MPRS menetapkan bahwa pendidikan agama diselenggarakan di perguruan tinggi umum dan memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengikuti ataupun tidak. Namun, pada tahun 1967 (periode awal Orde Baru), ketetapan itu diubah dengan mewajibkan mahasiswa mengikuti mata kuliah agama dan mata kuliah ini termasuk kedalam sistem penilaian, sehingga mahasiswa mau tidak mau harus mengikuti mata kuliah ini karena termasuk kedalam mata kuliah yang tertulis.

C.  Akibat Dari Kurangnya Pendidikan Agama Islam Di Sekolah

Seperti yang sudah dibahas pada pembahasan kita diawal bahwa setiap manusia harus mempelajari dan mengamalkan pendidikan agama dimanapun ia berada, dapat kita simpulkan bahwa ini memang penting. Namun, Jaman sekarang agama telah menjadi nomer kesekian untuk para remaja. Ini dibuktikan dengan para remaja kini melalaikan kewajibannya pada Allah, mereka mementingapa yang mereka inginkan saja. misalkan ketika adzan telah dikumandangkan seharusnya sebagai orang islam harus menyegerakan untuk sholat, ini disebabkan karena remaja jaman sekarang kurang memahami akan pentingnya pendidikan agama. Bagaimana bisa remaja sekarang memahami lebih tentang agama, di sekolah umum sekarang saja pelajaran agama hanya dua jam dalam seminggu, apalagi dalam kuliah saja jarang mendapatkan mata kuliahagama.
Agama sangatlah penting untuk pedoman hidup kita, karena pendidikan agama bisa membuat kita lebih bisa menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, karena dalam pendidikan agama berisi tentang aturan-aturan kehidupan dan pengendali dari dari perbuatan keji dan mungkar. Sutarno (2006:1.40) memberikan penjelasan bahwa “nilai-nilai keagamaan akan merupakan landasan bagi anak untuk kelak menjadi orang yang dapat mengendalikan diri terhadap hal-hal yang bersifat negative”.[13]
Kini
kita bisa melihat dan menyadari jaman yang semakin rusak karena kurangnya pemahaman akan agama, seperti akibatnya menurunnya moral remaja , banyaknya perkosaan, beredarnya video porno, pencurian dll. Dari contoh tersebut kita bisa melihat kalau moral remaja sekarang telah bobrok karena kurangnya pendidikan tentang agama. Dahlan (2006:109) mengatakan bahwa “akhlak islam dapat diartikan akhlak yang bersumber pada ajaran islam,dimana penentu baik buruknya menggunakan tolok ukur ketentuan Allah, yang bersumberkan pada wahyu Allah”. Untuk itu kita harus berpegang teguh dan mengamalkan apa yang diwahyukan yaitu Al-quran. Manan (2010:139) mengatakan bahwa “akhlak yang baik secara secara umum dapat dibentuk dalam diri setiap individu, karena Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk berakhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang buruk. Jadi agama penting sekali bagi remaja, remaja harus memiliki akhlak yang mulia, karena remaja adalah adalah penerus cita-cita bangsa.
Seharusnya ada penambahan lagi jam pelajaran Agama di sekolah,karena tidak cukup hanya dua jam pelajaran saja. Mungkin, ketika ia mengikuti pelajaran ia ingat, tapi setelah selesai maka ia lupa kembali. Maka kita sebagai calon pendidik harus memahami kondisi ini dengan kreatif dan memunculkan ide agar siswa tak lupa dan terus mengamalkannya.
Akibat dari singkatnya pendidikan agama disekolah yakni pada intinya adalah menurunnya moral pada siswa yang mengakibatkan banyak kerusuhan, banyaknya pemerkosaan yang dilakukan oleh siswa, bahkan siswa sekolah dasar pun sudah banyak yang seperti itu.

BAB III

PENUTUP

A.  KESIMPULAN

Proses pendidikan agama Islam sekalipun konteksnya sebagai suatu bidang studi, tidak sekedar menyangkut pemberian ilmu pengetahuan agama kepada siswa, melainkan yang lebih utama menyangkut pembinaan, pembentukan  dan pengembangan kepribadian muslim yang ta’at beribadah dan menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim.
Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur melalui ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) bersama dengan Menteri Agama.
Agama sangatlah penting untuk pedoman hidup kita, karena pendidikan agama bisa membuat kita lebih bisa menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, karena dalam pendidikan agama berisi tentang aturan-aturan kehidupan dan pengendali dari dari perbuatan keji dan mungkar.Kini kita bisa melihat dan menyadari jaman yang semakin rusak karena kurangnya pemahaman akan agama, seperti akibatnya menurunnya moral remaja , banyaknya perkosaan, beredarnya video porno, pencurian dll.

B.  SARAN

Dengan mempelajari ini, kita dapat lebih mengetahui apa saja yang perlu kita lakukan terhadap peserta didik kita, agar tidak menimbulkan akibat yang fatal meskipun mengahadapi singkatnya jam pembelajaran.
Sebagai seorang calon pedidik atau guru agama, kita seharusnya bisa bertanggung jawab atas apa yang akan terjadi pada bentuk-bentuk kenakalan siswa yang sudah memprihatinkan saat ini. Oleh karena itu sebagai salah satu bentuk implementasi dari tanggung jawab tersebut terhadap bentuk-bentuk kenakalan siswa adalah dengan berusaha semaksimal mungkin menjadi calon pendidik  yang baik, yang bias merubah keadaan menjadi lebih baik dengan ide-ide yang lebih kreatif.


DAFTAR PUSTAKA

·         http://fikriber-fikir.blogspot.com/2010/11/pentingnya-pendidikan-agama-islam-bagi.html


[1] http://suaranuraniguru.wordpress.com/2011/11/29/pendidikan-agama-islam-sebagai-bidang-studi/
[2] http://suaranuraniguru.wordpress.com/2011/11/29/pendidikan-agama-islam-sebagai-bidang-studi/
[3] http://suaranuraniguru.wordpress.com/2011/11/29/pendidikan-agama-islam-sebagai-bidang-studi/
[4] http://suaranuraniguru.wordpress.com/2011/11/29/pendidikan-agama-islam-sebagai-bidang-studi/
                [5] http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.Us-4QKC8iO5
[9] http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.Us-vnaC8iO4
[10] http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.Us-vnaC8iO4
[11] http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.Us-vnaC8iO4
[12]http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.Us-vnaC8iO4
[13] http://fikriber-fikir.blogspot.com/2010/11/pentingnya-pendidikan-agama-islam-bagi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar